Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat


(1) Bagian Umum mempunyai tugas menyiapkan fasilitas rapat, pengadaan dan pemeliharaan barang inventaris, mengurus rumah tangga Dewan, tata usaha kepegawaian, surat menyurat, penyusunan dan pengendalian rencana program kerja memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor serta pengurusan Sumber Daya Manusia Dewan dan Setwan.
(2) Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasannya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan.
(3) Bagian Umum membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bagian.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan bagian umum;
  2. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bagian umum;
  3. penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan dewan dan Sekretaris Dewan;
  4. pengurusan administrasi kepegawaian, pembinaan dan pengembangan kemampuan pegawai;
  5. perencanaan, pengadaan/pengurusan peralatan untuk keperluan dewan dan Setwan;
  6. pengurusan barang inventaris dewan dan Setwan;
  7. penyelenggaraan Urusan Rumah Tangga dewan dan Setwan;
  8. pengurusan, perencanaan Sumber Daya Manusia dewan dan Setwan;
  9. penyelenggaraan keamanan dan ketertiban Kantor DPRD;
  10. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  11. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  12. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.