kutairaya.com
Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp311 miliar atas pekerjaan tahun 2024 yang belum terbayarkan. Keterlambatan ini disebabkan oleh belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, membenarkan adanya utang tersebut. "Ya, betul Pemkab Kukar masih berhutang dengan pihak ketiga," ujarnya pada Jumat (21/2/2025).
Kabid Akuntansi BPKAD Kukar, Wendi Frihibdarwan, menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan pada tahun 2025. Pemkab Kukar telah berkomitmen untuk melunasi semua pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga.
"Kami telah menerima instruksi dari Bupati Kukar untuk melunasi seluruh hutang pada pertengahan Maret 2025," ungkap Wendi.
Terdapat sekitar 168 paket pekerjaan yang belum terbayarkan. Hutang tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya:
Selain jumlah tersebut, masih terdapat sisa utang yang saat ini dalam proses reviu oleh Inspektorat.
Pemkab Kukar berharap pihak ketiga dapat bersabar menunggu pencairan pembayaran. "Kami pastikan semua hutang akan dilunasi sebelum Lebaran tahun ini," tutup Wendi.