Bidang Akuntansi

Wendi Frihindarwan

Wendi Frihindarwan, SE., MM

Kepala Bidang Akuntansi
Afittanto Malang Yudo

Afittanto Malang Yudo, SE., MM

Sub Bidang Penerimaan dan Belanja
Ade Suryana

H Ade Suryana, SH

Sub Bidang Laporan Keuangan
Staff Sub Bidang Penerimaan dan Belanja
Abdul Hamid
Abdul Hamid, SE
Gazali Rahman
Gazali Rahman
Heru Dwi Saputra
Heru Dwi Saputra
Hevy Indrawati
Hj. Hevy Indrawati, SE
Mhd. Aspian Noor
Mhd. Aspian Noor
Roniansyah
Roniansyah
Rusmawati
Rusmawati, S.Sos
Staff Sub Bidang Laporan Keuangan
Agus Sopian
Agus Sopian, SE
Aminullah
Aminullah
Dina Fitriana
Dina Fitriana, SE
E. Mohd Adya Pradinata
E. Mohd Adya Pradinata, SE
Febryan Sofian
Febryan Sofian, A.Md.Kb.N
Muhammad Ghifari Syafaat
Muhammad Ghifari Syafaat, A.Md.Kb.N
Siti Maimunah
Siti Maimunah, A.Md.,SE
Yuliani
Yuliani, SE
(1)Bidang Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Akuntansi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2)Kepala Bidang Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan Laporan , Penerimaan dan belanja.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Akuntansi memiliki fungsi :

  1. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan laporan dan administrasi keuangan;
  2. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan laporan dan administrasi keuangan;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  4. mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan laporan, Penerimaan dan Belanja;
  5. mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan:

    1. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas Daerah; dan
    2. Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang akuntasi yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip);
  7. mengkoordinasikan penyusunan laporan urusan laporan, Penerimaan dan belanja;
  8. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan baik secara tertulis maupun lisan.
(1)Subbidang Penerimaan dan Belanja dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang Penerimaan dan Belanja yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntansi.
(2)Kepala Subbidang Penerimaan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan Penerimaan dan Belanja.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbidang Penerimaan dan Belanja memiliki fungsi:

  1. melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan Penerimaan dan Belanja;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan adminstrasi urusan Penerimaan dan Belanja;
  3. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Operasional Prosedur urusan Penerimaan dan Belanja;
  4. menyusun SAKIP (LKjIP, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Indikator Kinerja Individu pejabat struktural), serta laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi sub kegiatan:

    1. Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah;
    2. penyusunan tanggapan/tindak lanjut terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    3. koordinasi, sinkronisasi, dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian Daerah;
    4. koordinasi dan penyusunan statistik keuangan Pemerintah Daerah; dan
    5. analisis perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan;
    6. Pengelolaan Dana Cadangan Pemerintah Daerah.
  6. melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja urusan penerimaan dan belanja yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. menyusun laporan urusan Penerimaan dan Belanja;
  8. memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi baik secara tertulis maupun lisan.
(1)Subbidang Laporan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang Laporan Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntansi.
(2)Kepala Subbidang Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan laporan keuangan.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Subbidang Laporan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan laporan keuangan;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan adminstrasi urusan laporan keuangan;
  3. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Operasional Prosedur urusan laporan keuangan;
  4. menyusun SAKIP (LKjIP, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Indikator Kinerja Individu pejabat struktural), serta laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi subkegiatan:

    1. rekonsiliasi dan verifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan – LO dan beban;
    2. koordinasi penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD bulanan, triwulan dan semesteran;
    3. konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD dan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
    4. koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota
    5. penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
    6. penyusunan Kebijakan dan Panduan Teknis Operasional Penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah;
    7. penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; dan
    8. pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggung jawaban pemerintah kabupaten;
  6. melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja urusan Laporan Keuangan yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. menyusun laporan urusan laporan keuangan;
  8. memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi baik secara tertulis maupun lisan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Jl. Wolter Mongonsidi No. 1 Tenggarong - KALTIM 75511

 bpkad@kukarkab.go.id

 +62541-662088