(1) | Bidang Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Akuntansi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. |
(2) | Kepala Bidang Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan Laporan , Penerimaan dan belanja. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Akuntansi memiliki fungsi :
|
(1) | Subbidang Penerimaan dan Belanja dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang Penerimaan dan Belanja yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntansi. |
(2) | Kepala Subbidang Penerimaan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan Penerimaan dan Belanja. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbidang Penerimaan dan Belanja memiliki fungsi:
|
(1) | Subbidang Laporan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang Laporan Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntansi. |
(2) | Kepala Subbidang Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan laporan keuangan. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Subbidang Laporan Keuangan mempunyai fungsi:
|