Bidang Perbendaharaan

Siti Nurwidiyawati

Siti Nurwidiyawati, SE

Kepala Bidang Perbendaharaan
Arif Eko Sudibyo

Arif Eko Sudibyo, S.Sos., M.Si

Sub Bidang Pelayanan Perbendaharaan I
Vivi Nurfada

Vivi Nurfada, SE., M.Si

Sub Bidang Pelayanan Perbendaharaan II
Staff Sub Bidang Pelayanan Perbendaharaan I
Aji Devi Roliadini
Aji Devi Roliadini, SP
Alpiannoor Karim
Alpiannoor Karim
Alpiansyah
Alpiansyah
Dahliana Rosadi
Dahliana Rosadi
Defial Agusta Mantra
Defial Agusta Mantra
Dewi Vina Fitriani
Dewi Vina Fitriani
Dindin Yuliandari
Dindin Yuliandari, SE
Eddie Endra Jaya
Eddie Endra Jaya
Ferra Nila Chrisna
Ferra Nila Chrisna
Handy
Handy
Lusiana SY
Lusiana SY, SE
Rini Fitriyani
Rini Fitriyani, SE
Robbyansyah
Robbyansyah
Ruslinawati
Ruslinawati, S.Sos
Supiani
H. Supiani, SE., M.Si
Staff Sub Bidang Pelayanan Perbendaharaan II
Aji Novianti
Aji Novianti
Aji Sayid Umar Muhdar Sefri Andhany
H. Aji Sayid Umar Muhdar Sefri Andhany, SE
Aji Zuniarti
Aji Zuniarti, SE
Alminanda
Alminanda, S.Sos
Andi Hairiansyah
Andi Hairiansyah
Dayang Ferdini Ferisa
Dayang Ferdini Ferisa
Faizy Filliandra
Faizy Filliandra
Indriani
Indriani
Jeri Hairiansyah
Jeri Hairiansyah, SE
Lida Mardiani
Hj. Lida Mardiani, A.Md
Masnaniah
Masnaniah
Mohammad Ali Supiono
Mohammad Ali Supiono, SE
Nini Andra
Nini Andra, SE
Rustam Effendi
Rustam Effendi, SE
Sarifah
Sarifah, S.Sos
Siska Asnurulita
Siska Asnurulita, S.Kom
Suyatno
H. Suyatno
Yatno Purnomo
Yatno Purnomo, S.Sos
(1)Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perbendaharaan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2)Kepala Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan Perbendaharaan 1 dan Perbendaharaan 2.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan Perbendaharaan 1 dan Perbendaharaan 2 ;
  2. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan Perbendaharaan 1 dan Perbendaharaan 2 ;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  4. mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan Perbendaharaan 1 dan Perbendaharaan 2 ;
  5. mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan:

    1. koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan Daerah; dan
    2. penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan Daerah.
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Bidang Perbendaharaan yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip);
  7. mengkoordinasikan penyusunan laporan urusan urusan Perbendaharaan 1 dan Perbendaharaan 2;
  8. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
(1)Subbidang Kasubid Pelayanan Perbendaharaan 1 dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang Kasubid Pelayanan Perbendaharaan 1 yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perbendaharaan.
(2)Kepala Subbidang Kasubid Pelayanan Perbendaharaan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan Pelayanan Perbendaharaan 1.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbidang Kasubid Pelayanan Perbendaharaan 1 mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan Pelayanan Perbendaharaan 1;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan adminstrasi urusan Pelayanan Perbendaharaan 1;
  3. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Operasional Prosedur urusan Pelayanan Perbendaharaan 1;
  4. menyusun SAKIP (LKjIP, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Indikator Kinerja Individu pejabat struktural), serta laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi subkegiatan:

    1. koordinasi dan pengelolaan kas Daerah;
    2. penyiapan, pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan SPD;
    3. koordinasi, fasilitasi, asistensi, sinkronisasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
    4. koordinasi dan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas Daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/ pemotongan dan penyetoran perhitungan fihak ketiga (PFK);
    5. koordinasi pelaksanaan piutang dan utang Daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang Daerah sebagai optimalisasi kas;
    6. rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
    7. analisis perencanaan dan pelaksanaan penerimaan pinjaman Pemerintah Daerah;
    8. analisis perencanaan dan pelaksanaan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman Pemerintah Daerah;
    9. analisis perencanaan dan pelaksanaan pemberian pinjaman Daerah; dan
    10. analisis perencanaan dan pelaksanaan penerimaan kembali pinjaman Daerah;
    11. Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak;
    12. Pengelolaan Dana Bagi Hasil Kabupaten/ Kota.
  6. melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja urusan Perbendaharaan 1 yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. menyusun laporan urusan Pelayanan Perbendaharaan 1;
  8. memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan baik secara tertulis maupun lisan.
(1)Subbidang Kasubid Pelayanan Perbendaharaan 2 dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang Kasubid Pelayanan Perbendaharaan 2 yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perbendaharaan.
(2)Kepala Subbidang Kasubid Pelayanan Perbendaharaan 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan Pelayanan Perbendaharaan 2.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbidang Kasubid Pelayanan Perbendaharaan 2 mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan Pelayanan Perbendaharaan 2;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan adminstrasi urusan Perbendaharaan 2;
  3. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Operasional Prosedur urusan Perbendaharaan 2;
  4. struktur SAKIP (LKjIP, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Indikator Kinerja Individu pejabat struktural), serta laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi subkegiatan:

    1. koordinasi dan pengelolaan kas Daerah;
    2. penyiapan, pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan SPD;
    3. koordinasi, fasilitasi, asistensi, sinkronisasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
    4. pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
    5. penatausahaan pembiayaan Daerah;
    6. koordinasi, pelaksanaan kerja sama dan pemantauan transaksi non tunai dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
    7. pembinaan penatausahaan keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  6. melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja urusan Perbendaharaan 2 yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. menyusun laporan urusan Perbendaharaan 2;
  8. memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan baik secara tertulis maupun lisan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Jl. Wolter Mongonsidi No. 1 Tenggarong - KALTIM 75511

 bpkad@kukarkab.go.id

 +62541-662088