Tugas Pokok & Fungsi

Terakhir diperbarui: 7 bulan lalu

Dalam melaksanakan tugas tersebut BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;

Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari :

Membawahkan ;

  • Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan & Kepegawaian;

Bidang Anggaran membawahkan ;

  • Sub Bagian Penyusunan Anggaran;
  • Sub Bagian Administrasi Anggaran;

Bidang Perbendaharaan membawahkan ;

  • Sub Bagian Pelayanan Perbendaharaan 1;
  • Sub Bagian Pelayanan Perbendaharaan 2;

Bidang Akuntansi membawahkan ;

  • Sub Bagian Laporan Keuangan;
  • Sub Bagian Penerimaan dan Belanja;

Bidang Aset membawahkan ;

  • Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Aset;
  • Sub Bagian Administrasi Aset;

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Jl. Wolter Mongonsidi No. 1 Tenggarong - KALTIM 75511

 bpkad@kukarkab.go.id

 +62541-662088