Tugas Pokok & Fungsi

  • Terakhir diperbarui: 2 tahun yang lalu

Dalam melaksanakan tugas tersebut BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;

Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari  :

1-. KEPALA BADAN ;

2-. SEKRETARIAT, Membawahkan ;

  • Sub Bagian Umum dan Ketatalaksanaan;
  • Sub Bagian Kepegawaian;
  • Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan;

 

3-. BIDANG ANGGARAN, Membawahkan:

  • Sub Bidang Penyusunan Anggaran;
  • Sub Bidang Administrasi Anggaran;

 

 

4-. BIDANG PERBENDAHARAAN, Membawahkan :

  • Sub Bidang Pelayanan Belanja Langsung;
  • Sub Bidang Pelayanan Belanja Tidak Langsung; dan
  • Sub Bidang Kas Daerah.

 

5-. BIDANG AKUNTASI, Membawahkan: 

  • Sub Bidang Penerimaan dan Belanja; dan
  • Sub Bidang Laporan Keuangan;

 

6-. BIDANG ASET DAERAH, Membawahkan:

  • Sub Bidang Inventarisasi dan Dokumentasi Aset;
  • Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan; dan
  • Sub Bidang Pemanfaatan dan Pemeliharaan ASet.

 

7-. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB); dan

8-. Kelompok Jabatan Fungsional.

Mitra Resmi & Tautan Penting