Dalam melaksanakan tugas tersebut BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;
Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari :
1-. KEPALA BADAN ;
2-. SEKRETARIAT, Membawahkan ;
- Sub Bagian Umum dan Ketatalaksanaan;
- Sub Bagian Kepegawaian;
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan;
3-. BIDANG ANGGARAN, Membawahkan:
- Sub Bidang Penyusunan Anggaran;
- Sub Bidang Administrasi Anggaran;
4-. BIDANG PERBENDAHARAAN, Membawahkan :
- Sub Bidang Pelayanan Belanja Langsung;
- Sub Bidang Pelayanan Belanja Tidak Langsung; dan
- Sub Bidang Kas Daerah.
5-. BIDANG AKUNTASI, Membawahkan:
- Sub Bidang Penerimaan dan Belanja; dan
- Sub Bidang Laporan Keuangan;
6-. BIDANG ASET DAERAH, Membawahkan:
- Sub Bidang Inventarisasi dan Dokumentasi Aset;
- Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan; dan
- Sub Bidang Pemanfaatan dan Pemeliharaan ASet.
7-. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB); dan
8-. Kelompok Jabatan Fungsional.