Dalam melaksanakan tugas tersebut BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;
Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari :
Membawahkan ;
- Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan & Kepegawaian;
Bidang Anggaran membawahkan ;
- Sub Bagian Penyusunan Anggaran;
- Sub Bagian Administrasi Anggaran;
Bidang Perbendaharaan membawahkan ;
- Sub Bagian Pelayanan Perbendaharaan 1;
- Sub Bagian Pelayanan Perbendaharaan 2;
Bidang Akuntansi membawahkan ;
- Sub Bagian Laporan Keuangan;
- Sub Bagian Penerimaan dan Belanja;
Bidang Aset membawahkan ;
- Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Aset;
- Sub Bagian Administrasi Aset;