(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian mempunyai fungsi: - melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
- menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan administrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian
- melaksanakan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, kompilasi Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
- menghimpun dan menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Dokumen Kinerja Pelaksana (Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Individu, Pengukuran Kinerja, dan Sasaran Kinerja Pegawai), dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi subkegiatan: - penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
- penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, peralatan rumah tangga, bahan logistik kantor, barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan/material;
- fasilitasi kunjungan tamu;
- penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Perangkat Daerah;
- penatausahaan arsip dinamis pada Perangkat Daerah;
- dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Perangkat Daerah;
- pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional atau lapangan;
- pengadaan alat besar, alat angkutan darat tak bermotor, mebel, peralatan dan mesin lainnya;
- pengadaan aset tetap lainnya dan aset tak berwujud;
- pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya, sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya, serta sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya;
- penyediaan jasa surat menyurat, komunikasi, sumber daya air dan listrik;
- penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, serta pelayanan umum kantor;
- penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perijinan kendaraan perorangan dinas/ kendaraan dinas jabatan serta kendaraan dinas operasional/lapangan;
- penyedian jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perijinan alat besar, serta alat angkutan darat tak bermotor, pemeliharaan mebel, peralatan dan mesin lainnya;
- penyediaan jasa pemeliharaan aset tetap lainnya dan aset tak berwujud;
- penyediaan jasa pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya, sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya, sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya, serta tanah;
- peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
- pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
- pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian (membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kinerja Pegawai, rekapitulasi kehadiran, laporan kinerja pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, usul kenaikan pangkat, Masa Persiapan Pensiun, Asuransi Kesehatan, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, Kartu Pegawai, Kartu Istri/Kartu Suami, penghargaan, pemberian sanksi, cuti, pengembangan kompetensi kepegawaian;
- koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
- monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
- pemulangan pegawai yang pensiun dan yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
- pemindahan tugas pns;
- pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi; dan
- sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.
- melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
- menyusun laporan urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
- memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana; dan
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
|