Sekretariat

Ahmad Marisi

Ahmad Marisi, ST., MM

Kepala Sekretariat
Hadi Sucipto

Hadi Sucipto, S.Sos., M.Si

Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian
Sri Wahyuningsih

Hj. Sri Wahyuningsih, S.Sos

JF Analisis Aparatur Sumber Daya Manusia
Juriansyah

Juriansyah, SE., M.Si

JF Perencana Ahli Muda
Staff Sekretariat
Abdullah Hasani
Abdullah Hasani
Aidil Adis
Aidil Adis, SE
Alief Putra Yudha
Alief Putra Yudha
Bayu Gita Kesuma
Bayu Gita Kesuma
Dewi Wahyuni
Dewi Wahyuni, SE
Edy Susanto
Edy Susanto, S.Sos
Emmy Novita Sari
Emmy Novita Sari, S.Sos
Ferry Vanluger
Ferry Vanluger
Gunawan
Gunawan
Hadidjah Hubaib
Hj. Hadidjah Hubaib, S.Ag., MM
Heri Yudi
Heri Yudi, SE
Iramngaret Lydia Sovia
Hj. Iramngaret Lydia Sovia, SE
Julpani Bakhsin
Julpani Bakhsin, S.Sos
Mas Jaya Indra Fitri
Mas Jaya Indra Fitri
Melda
Melda, S.Sos
Mira Andini
Mira Andini, SE
Muhammad Nasaruddin
Muhammad Nasaruddin
Musli Hardadi
Musli Hardadi
Nor Alam
Nor Alam
Nova Makiyah Hamid
Nova Makiyah Hamid, SE
Puji Astuti
Puji Astuti, S.Sos
Saniah Nur
Hj. Saniah Nur, S.Sos
Sitti Saidah
Sitti Saidah
Sudirman
Sudirman, S.Sos
Sujanto
Sujanto
Sujiman
Sujiman
Zihan Anwar
Zihan Anwar
Staff Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian
Arbain
Arbain
Ariyanto
Ariyanto
David Wahyudi
David Wahyudi
Dedy Purwanto
Dedy Purwanto, S.Sos
Elmi Nurwati
Elmi Nurwati
Heldalena
Hj. Heldalena, S.Sos
Iwan Abdi Prananda
Iwan Abdi Prananda
Juairiah Erni
Juairiah Erni, S.Sos
Julia Mahda Noer
Julia Mahda Noer
Kaspul Anwar
Kaspul Anwar
Kipmir
Kipmir
Mohamad Iswandi
Mohamad Iswandi, S.Sos
Norhansyah
Norhansyah, S.Sos
Supina
Supina, S.Sos
Taufik Rahman
Taufik Rahman
(1)Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2)Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi, serta mengoordinasikan, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan urusan umum, ketatalaksanaan, kepegawaian, perencanaan penganggaran, keuangan dan aset.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset;
  2. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan adminstrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, kompilasi Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  4. mengkoordinasikan dan menghimpun penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ, LKPD, LKjIP dan LPPD), Laporan Penyelenggaraan SPIP, dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. mengkoordinasikan, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan:

    1. adminstrasi umum Perangkat Daerah;
    2. pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
    3. penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah;
    4. pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
    5. administrasi kepegawaian Perangkat Daerah;
    6. perencanaan, penganggaran, dan evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
    7. administrasi barang milik Daerah pada perangkat Daerah; dan
    8. administrasi keuangan Perangkat Daerah;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, melaksanakan dan melaporkan progres penataan dan penertiban aset perangkat daerah, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. mengkoordinasikan penyusunan laporan urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset;
  8. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
(1)Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2)Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring, dan mengevaluasi urusan umum, ketatalaksanaan, dan kepegawaian
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan administrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian
  3. melaksanakan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, kompilasi Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  4. menghimpun dan menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Dokumen Kinerja Pelaksana (Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Individu, Pengukuran Kinerja, dan Sasaran Kinerja Pegawai), dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi subkegiatan:

    1. penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
    2. penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, peralatan rumah tangga, bahan logistik kantor, barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan/material;
    3. fasilitasi kunjungan tamu;
    4. penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Perangkat Daerah;
    5. penatausahaan arsip dinamis pada Perangkat Daerah;
    6. dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Perangkat Daerah;
    7. pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional atau lapangan;
    8. pengadaan alat besar, alat angkutan darat tak bermotor, mebel, peralatan dan mesin lainnya;
    9. pengadaan aset tetap lainnya dan aset tak berwujud;
    10. pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya, sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya, serta sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya;
    11. penyediaan jasa surat menyurat, komunikasi, sumber daya air dan listrik;
    12. penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, serta pelayanan umum kantor;
    13. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perijinan kendaraan perorangan dinas/ kendaraan dinas jabatan serta kendaraan dinas operasional/lapangan;
    14. penyedian jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perijinan alat besar, serta alat angkutan darat tak bermotor, pemeliharaan mebel, peralatan dan mesin lainnya;
    15. penyediaan jasa pemeliharaan aset tetap lainnya dan aset tak berwujud;
    16. penyediaan jasa pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya, sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya, sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya, serta tanah;
    17. peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
    18. pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
    19. pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian (membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kinerja Pegawai, rekapitulasi kehadiran, laporan kinerja pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, usul kenaikan pangkat, Masa Persiapan Pensiun, Asuransi Kesehatan, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, Kartu Pegawai, Kartu Istri/Kartu Suami, penghargaan, pemberian sanksi, cuti, pengembangan kompetensi kepegawaian;
    20. koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
    21. monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
    22. pemulangan pegawai yang pensiun dan yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
    23. pemindahan tugas pns;
    24. pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi; dan
    25. sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.
  6. melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. menyusun laporan urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
  8. memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Jl. Wolter Mongonsidi No. 1 Tenggarong - KALTIM 75511

 bpkad@kukarkab.go.id

 +62541-662088