(1) | Bidang Aset dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Aset yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. |
(2) | Kepala Bidang Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah, dan Administrasi aset. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Aset mempunyai fungsi:
|
(1) | Subbidang Administrasi Aset dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang Administrasi Aset yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Aset. |
(2) | Kepala Subbidang Administrasi Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan Administrasi aset. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbidang Administrasi Aset mempunyai fungsi:
|
(1) | Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Aset. |
(2) | Kepala Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah mempunyai fungsi:
|