Bidang Aset

Toni Bowo Satoto

Toni Bowo Satoto, SH., MH

Kepala Bidang Aset
Agus Anriady

Agus Anriady, SE., M.Si

Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan Aset
Prima Ade Suryanata

Prima Ade Suryanata, S.Sos

Sub Bidang Administrasi Aset
Staff Sub Bidang Administrasi Aset
Aji Santi Dewi
Aji Santi Dewi
Aji Syarifah Hadijah Pratiwi Anisari
Aji Syarifah Hadijah Pratiwi Anisari, SE.MM
Awang Hendra Suprianur
Awang Hendra Suprianur
Eko Agus Suyatno
Eko Agus Suyatno, SE
Halisa Nur Refina
Halisa Nur Refina, A.Md.Kb.N
Haris Wahyu Waliyul Ilmi
Haris Wahyu Waliyul Ilmi, A.Md.Kb.N
Hasriana Ningsih Septiani
Hasriana Ningsih Septiani, SE
Khalfi Arema
Khalfi Arema
Syarifuddin
Syarifuddin
Tri Suci Savitri
Tri Suci Savitri
Yoga Jati Nugraha
Yoga Jati Nugraha, S.Kom
Yoyok Mugito
Yoyok Mugito
Staff Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan Aset
Abdurahman Sanusi
Abdurahman Sanusi
Adi Firmansyah
Adi Firmansyah
Ahmad Dony
Ahmad Dony
Aji Emelda Firdina
Hj. Aji Emelda Firdina, SE
Dedi Ruliansyah
Dedi Ruliansyah
Deni Suryadi
Deni Suryadi, S.Sos
Dolly Normansyah
Dolly Normansyah
Doviar Tria Sardani
Doviar Tria Sardani, R.A., SE
Eka Suliani
Eka Suliani
Lita Normayanti
Hj. Lita Normayanti
Muhammad Arafah
Muhammad Arafah
Rahmat Hidayat
Rahmat Hidayat
Rama Satrianantha
Rama Satrianantha, S.Sos
Rintha Henny Susbintari
Rintha Henny Susbintari, SE
Rizal Suhaili
Rizal Suhaili
Siti Kamariah
Siti Kamariah, SE
Yeni Darmawati
Yeni Darmawati, SE
Yerri Handayani
Yerri Handayani, S.Sos
(1)Bidang Aset dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Aset yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2)Kepala Bidang Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah, dan Administrasi aset.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Aset mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah, dan Administrasi aset;
  2. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah, dan Administrasi aset;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  4. mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah, dan Administrasi aset;
  5. mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan:

    1. pengelolaan barang milik Daerah.
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Bidang Aset yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. mengkoordinasikan penyusunan laporan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah, dan Administrasi aset;
  8. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan baik secara tertulis maupun lisan.
(1)Subbidang Administrasi Aset dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang Administrasi Aset yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Aset.
(2)Kepala Subbidang Administrasi Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan Administrasi aset.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbidang Administrasi Aset mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan Administrasi aset;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan adminstrasi urusan Administrasi aset;
  3. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Operasional Prosedur urusan Administrasi aset;
  4. menyusun SAKIP (LKjIP, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Indikator Kinerja Individu pejabat struktural), serta laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi subkegiatan:

    1. penyusunan standar harga;
    2. penyusunan standar barang milik daerah dan standar kebutuhan barang milik Daerah;
    3. penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik Daerah;
    4. penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik Daerah;
    5. penatausahaan barang milik Daerah;
    6. inventarisasi barang milik Daerah;
    7. rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik Daerah;
    8. penyusunan laporan barang milik Daerah; dan
    9. Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/ Kota.
  6. melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja urusan pemanfaatan dan pemeliharaan aset yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. menyusun laporan urusan Administrasi aset;
  8. memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset baik secara tertulis maupun lisan.
(1)Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Aset.
(2)Kepala Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan adminstrasi urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah;
  3. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Operasional Prosedur urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah;
  4. menyusun SAKIP (LKjIP, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Indikator Kinerja Individu pejabat struktural), serta laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi sub kegiatan:

    1. pengamanan barang milik Daerah;
    2. penilaian Barang Milik Daerah;
    3. pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik Daerah;
    4. optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah; dan
  6. melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. menyusun laporan urusan Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah;
  8. memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset baik secara tertulis maupun lisan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Jl. Wolter Mongonsidi No. 1 Tenggarong - KALTIM 75511

 bpkad@kukarkab.go.id

 +62541-662088