(1) | Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Anggaran yang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. |
(2) | Kepala Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan penyusunan dan administrasi anggaran. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
|
(1) | Subbidang Administrasi Anggaran dipimpin oleh Kepala Subbidang Administrasi Anggaran yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran. |
(2) | Kepala Subbidang Administrasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan administrasi anggaran. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbidang Administrasi Anggaran mempunyai fungsi:
|
(1) | Subbidang Penyusunan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala subidang Penyusunan Anggaran yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran. |
(2) | Kepala Subbidang Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan penyusunan anggaran. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala subbidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas:
|