Bidang Anggaran

Aspiady Yuspian Handani

Aspiady Yuspian Handani, S.Hut

Kepala Bidang Anggaran
Muhammad Afrizal Mardinata

Muhammad Afrizal Mardinata, S.Sos

Sub Bidang Penyusunan Anggaran
Abdurrahim

Abdurrahim, SE

Sub Bidang Administrasi Anggaran
Achsani Taqwim Dwi Affan

Achsani Taqwim Dwi Affan, SE

JF Analisis Keuangan Pusat & Daerah
Staff Sub Bidang Administrasi Anggaran
Adji Wastajri
Adji Wastajri
Agus Wiku Indrasto
Agus Wiku Indrasto
Rinawati
Rinawati
Slamet
Slamet
Staff Sub Bidang Penyusunan Anggaran
A. Tri Oriyanti Sosang
A. Tri Oriyanti Sosang, SE
Ady Ripaie
Ady Ripaie, S.Sos
Agus Kurniawan
Agus Kurniawan, A.Md.Kb.N
Andiyono
Andiyono
Dedy Wijaya S.
Dedy Wijaya S.
Erika Tiara Wahyuni
Hj. Erika Tiara Wahyuni, SE
Eva Puspitasari
Eva Puspitasari, SE
Faisyal Riza
Faisyal Riza, SE
Gina Christina
Gina Christina
Munawaroh
Munawaroh, S.Sos
Roni Pezlah
Roni Pezlah, SE
(1)Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Anggaran yang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2)Kepala Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan penyusunan dan administrasi anggaran.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Anggaran mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan penyusunan dan administrasi anggaran;
  2. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan penyusunan dan administrasi anggaran;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  4. mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan penyusunan dan administrasi anggaran;
  5. mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan:

    1. koordinasi dan penyusunan rencana anggaran Daerah;
    2. penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan Daerah; dan
    3. pengelolaan data dan implementasi sistem informasi pemerintah daerah lingkup keuangan Daerah.
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang anggaran yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. mengkoordinasikan penyusunan laporan urusan penyusunan dan administrasi anggaran;
  8. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan baik secara tertulis maupun lisan.
(1)Subbidang Administrasi Anggaran dipimpin oleh Kepala Subbidang Administrasi Anggaran yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran.
(2)Kepala Subbidang Administrasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan administrasi anggaran.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbidang Administrasi Anggaran mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan subbidang administrasi anggaran;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan adminstrasi urusan subbidang administrasi anggaran;
  3. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Operasional Prosedur urusan subbidang administrasi anggaran;
  4. menyusun SAKIP (LKjIP, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Indikator Kinerja Individu pejabat struktural), serta laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi subkegiatan:

    1. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
    2. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD;
    3. Koordinasi dan Penyusunan Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran.
  6. melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja urusan administrasi anggaran yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. menyusun laporan urusan administrasi anggaran;
  8. memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana; dan
  9. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran baik secara tertulis maupun lisan.
(1)Subbidang Penyusunan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala subidang Penyusunan Anggaran yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran.
(2)Kepala Subbidang Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi urusan penyusunan anggaran.
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala subbidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan penyusunan anggaran;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan adminstrasi urusan penyusunan anggaran;
  3. menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Operasional Prosedur urusan penyusunan anggaran;
  4. menyusun SAKIP (LKjIP, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Indikator Kinerja Individu pejabat struktural), serta laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi subkegiatan:

    1. koordinasi dan penyusun KUA dan PPAS;
    2. koordinasi dan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS;
    3. koordinasi, penyusunan dan verifikasi RKA - SKPD;
    4. koordinasi, penyusunan dan verifikasi perubahan RKA - SKPD;
    5. koordinasi, penyusunan dan verifikasi DPA - SKPD;
    6. koordinasi, penyusunan dan verifikasi perubahan DPA - SKPD;
    7. koordinasi perencanaan anggaran pendapatan;
    8. koordinasi perencanaan anggaran belanja Daerah;
    9. koordinasi perencanaan anggaran pembiayaan;
    10. pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota;
    11. Penyusunan Kebijakan dan Alokasi Subsidi;
    12. inventarisasi dan Analisis Data Bidang Keuangan Daerah;
    13. implementasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah;
    14. pembinaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
  6. melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja urusan penyusunan anggaran yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. menyusun laporan urusan penyusunan anggaran;
  8. memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran baik secara tertulis maupun lisan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Jl. Wolter Mongonsidi No. 1 Tenggarong - KALTIM 75511

 bpkad@kukarkab.go.id

 +62541-662088