kaltim tribun
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemangkasan anggaran ini dilakukan seiring dengan pengurangan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan pemotongan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menyatakan bahwa efisiensi anggaran ini merupakan peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan penghematan dan meningkatkan kualitas belanja agar lebih produktif serta tepat sasaran.
"Proses efisiensi ini akan dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kami tetap memperhatikan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) seperti anggaran pendidikan dan Alokasi Dana Desa (ADD)," ujar Sukotjo pada Kamis (20/2/2025).
Sebagai langkah konkret, beberapa pos anggaran akan mengalami pemangkasan, antara lain:
Menurut Sukotjo, langkah efisiensi ini diharapkan dapat membantu menutupi defisit SiLPA 2024 dan memastikan anggaran lebih optimal untuk kebutuhan prioritas.