• ...
  • Kabar BPKAD
  • Gandeng Kejaksaan Negeri, BPKAD Kukar Perkuat Perisai Hukum Penertiban Aset Melalui Program TANGKAS
Gandeng Kejaksaan Negeri, BPKAD Kukar Perkuat Perisai Hukum Penertiban Aset Melalui Program TANGKAS

Bid. Aset

Gandeng Kejaksaan Negeri, BPKAD Kukar Perkuat Perisai Hukum Penertiban Aset Melalui Program TANGKAS

TENGGARONG — Langkah konkret dalam menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali diwujudkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Guna memecah kebuntuan birokrasi dan meruntuhkan ego sektoral antar instansi, BPKAD secara resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara sebagai mitra strategis penegakan hukum melalui program inovasi TANGKAS (Tertibkan Aset dan Penghapusan Piutang Pajak Melalui Kolaborasi Aparat Setempat).

Momen krusial dari kolaborasi ini ditandai dengan pelaksanaan Paparan Ekspose Penertiban Aset yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, S.St.Pi., di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara beserta jajaran strukturalnya. Pertemuan strategis yang digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri ini membedah klaster permasalahan aset secara transparan dan mematangkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemulihan aset daerah. 

Melalui sinergi ini, proses evakuasi fisik Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang berstatus rusak berat (scrap) maupun aset yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak kini sepenuhnya didampingi dan diawasi oleh Jaksa Pengacara Negara. Dengan mengoptimalkan instrumen hukum Pedoman 7 Kejaksaan (Fasilitasi Penilaian), BPKAD kini memiliki kewenangan, daya paksa, serta legitimasi mutlak yang selama ini tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan surat teguran administratif. 

"Dengan sinergi ini, petugas di lapangan memiliki perisai hukum yang kuat. Tidak ada lagi ruang untuk ego sektoral dalam menahan Barang Milik Daerah," tegas Bagus Eko Sampurno, Project Leader TANGKAS, saat memaparkan urgensi eksekusi aset di hadapan jajaran pimpinan Kejaksaan. 

Keterlibatan langsung Aparat Penegak Hukum (APH) ini sekaligus mengirimkan pesan peringatan yang sangat tegas kepada 60 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pihak Pengguna Barang maupun pihak ketiga kini diwajibkan untuk kooperatif dalam menyerahkan KDO yang mangkrak, mengingat seluruh alur penarikan paksa aset telah dilindungi payung hukum secara sah oleh negara. 

Kerja sama strategis antara BPKAD dan Kejaksaan Negeri ini diproyeksikan akan menjadi titik balik bagi penyehatan postur keuangan daerah. Dengan adanya jaminan kepastian hukum, BPKAD dapat bergerak cepat mengeksekusi barang rongsokan, memutus mata rantai kebocoran APBD akibat "pajak hantu", serta memastikan kekayaan negara dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel.

Share:

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Jl. Wolter Mongonsidi No. 1 Tenggarong - KALTIM 75511

  bpkad@kukarkab.go.id

  +62541-662088